Korupsi

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sumber Foto: Kejari Denpasar

JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, ditangkap terkait dugaan korupsi dana hibah Forum Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI). Bagus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kasusnya itu pengelolaan penerimaan dana hibah di FORMI. Tersangka sudah ditahan di LP Kerobokan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ady Wira Bhakti dikutip dari detik.

Ady menjelaskan bahwa dana hibah untuk FORMI bersumber dari APBD Denpasar pada tahun 2019 dan 2020 dengan nilai total Rp 2,47 miliar.

Dana tersebut diselewengkan oleh Bagus Mataram dengan cara memanipulasi anggaran untuk membiayai kegiatan FORMI.

Tindakan tersebut dilakukan Bagus Mataram selama setahun menjabat pada 2019, dengan cara melakukan mark-up anggaran hingga puluhan juta rupiah per item.

“Modusnya melakukan mark-up kegiatan dengan dana hibah itu. Sebagian digunakan untuk diri sendiri,” ujar Ady.

Jumlah pasti kerugian negara akibat tindakan Mataram belum diketahui, karena Kejari Denpasar masih menghitungnya.

“Kerugian negara masih proses penghitungan. Kami juga belum tahu motifnya karena pemeriksaan tidak sampai ke situ. Mungkin nanti di persidangan (akan terkuak),” tuturnya.

Atas perbuatannya, Bagus Mataram dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tipikor, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button